Rangkuman Materi Struktur Jembatan
1.
Undang-undang
yang Mengatur tentang Jembatan di Indonesia
Jembatan merupakan
proyek strategis Nasional. Dimana jembatan termasuk dalam Sistem Transportasi
Nasional, Bidang Bina Marga yang mengatur tentang jalan, jembatan, dan media
transportasi. Undang-undang tentang jalan dan/atau jembatan termuat dalam UU
No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
2.
Standarisasi
Pembangunan Jembatan (K3(Keamanan,
Kesehatan, dan Keselamatan kerja))
Pekerjaan konstruksi jembatan merupakan keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (Kusumo, 2018)
Kegiatan konstruksi harus dikelola dengan memperhatikan
standar dan ketentuan K3 yang berlaku.
K3 konstruksi merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. (PERMEN PU NO.5/PRT/M/2014)
Ruang lingkup aspek K3 konstruksi jembatan antara lain:
a. Masa perencanaan dan pelelangan
b. Masa konstruksi
c. Serah terima pekerjaan konstruksi
d. Perawatan/pemeliharaan jembatan
e. pembongkaran
3.
Reinstrain
Jembatan
jenis tumpuan atau
perletakan yang di gunakan pada jembatan ialah jenis perletakan sederhana yakni
jenis tumpuan sendi-rol
4.
Pabrik
Komponen Precast
a. PT.
Waskita Beton Precast, Tbk
b. PT.
Wijaya Karya (WIKA) Beton, Tbk
c. PT.
Lisa Concrete Indonesia
d. PT.
Nipro Indonesia Jaya
e. PT.
Tahta Laksana
f. PT.
Citramas Jaya Teknik Mandiri
g. PT.
Kunango Jantan
5.
Tipe-tipe
Jembatan
a. Culvert
b. Gelagar
c. Rangka
d. Lain-lain
Sumber:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor: 20/Prt/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian
Jalan
Sukmana, F., & Vaza, H. (n.d.). Jembatan
Indonesia: Sekarang dan Mendatang. 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar