IRMS
(INTEGRATED ROAD MANAGEMENT SYSTEM)
·
Maksud dan Tujuan IRMS
Maksud
dan tujuan IRMS adalah untuk mengumpulkan data hasil survei jalan berdasarkan
IRMS untuk penyusunan rencana dan program. Salah satu tujuan IRMS adalah
mengelola data Jalan dengan efektif dan tepat sasaran sehingga penyusunan
program penanganan dapat dilakukan semaksimal mungkin.
·
Ruang Lingkup
Lingkup pelaksanaan
untuk survei jalan meliputi :
·
Batasan Waktu Pelaksanaan
Survei
jalan dilaksanakan setahun dua kali dengan rentang waktu pertama antara bulan
ke empat sampai bulan ke enam bulan (April – Mei – Juni) dan survei
kedua dilaksanakan antara bulan ke sepuluh sampai bulan ke dua belas (Oktober –
November – Desember).
Survei
pertama dilaksanakan untuk me-review (kaji ulang) usulan program dan anggaran hasil
survai tahun sebelumnya dan survai kedua untuk perencanaan dan program
penanganan dua tahun kedepan.
·
Pelaksanaan pengumpulan data harus
mengacu pada jadwal yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Seluruh pemasukan data hasil survei
Semester pertama harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu
pertama bulan Juli.
-
Seluruh pemasukan data hasil survai
Semester kedua harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu ke empat
bulan Nopember.
·
Waktu Pelaksanaan
Survai
jalan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia dengan rincian
sebagai berikut :
-
Survai Semester I :
Survai
Jalan dilaksanakan minggu pertama bulan April dan harus selesai minggu ke empat
bulan Mei
Data
hasil survai dan yang telah di input harus sudah sampai di Balai terakhir
minggu ke3 bulan Juni.
Khusus
untuk kalibrasi Kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan
minggu ke tiga bulan April.
o
Pada Semester ini harus dilaksanakan
semua jenis survai sebagai berikut :
Survai
Inventarisasi Jalan
Survai
Kondisi Jalan
Survai
Kekasaran Permukaan Jalan
Survai
Perhitungan Lalu Lintas
-
Survai Semester II :
Untuk
survai jalan semeser ke dua dapat mulai dilaksanakan minggu pertama bulan
Oktober dan harus selesai minggu ke dua bulan November
Khusus
untuk kalibrasi kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan
minggu ke tiga bulan Oktober
o
Pada Semester ini harus dilaksanakan
semua jenis survai sebagai berikut :
Survai
Inventarisasi Jalan (apabila ada perubahan)
Survai
Kekasaran Permukaan Jalan
Survai
Kondisi Jalan
Jadwal
pelaksanaan survai ada pada lampiran.
·
Dasar Hukum
Dasar
hukum yang digunakan sebagai payung untuk menyelenggarakan survai jalan dan
jalan adalah :
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2004 Tentang jalan.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
-
Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
23/PRT/M/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di
Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina
Marga.
-
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
630/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer,
menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor 1
-
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
631/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya
Sebagai Jalan Nasional.
·
Aspek Kelembagaan
Unit
kerja yang terkait dan menjadii pelaksana survai mendapatkan data Jalan IRMS
adalah :
-
Sub direktorat Pengembangan Sistem dan
Evaluasi Kinerja Direktotrat Bina Program dengan fungsi sebagai pengelola data
jalan dan jalan yang mendistribusikan ke unit pengguna di tingkat Direktorat
Jenderal Bina Marga.
-
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah dengan fungsi sebagai pengelola dan pengguna data jalan dan jalan di
wilayahnya.
-
Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jalan (P2JJ) di Provinsi dengan fungsi
sebagai pelaksana pengumpulan data, pengelola dan pengguna data Jalan dan Jalan
PEMANTAUAN DAN
PENGAWASAN
Pemantauan dan pengawasan dilakukan dengan
maksud agar pelaksanaan survei, pemasukan data serta pelaporan dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
Pemantauan dan pengawasan penerapan
sistem dan prosedur dilaksanakan oleh Kepala Balai dan Dir.Bipram c.q PSEK.
Jadwal waktu pemantauan dan pengawasan
dilakukan dalam masa pelaksanaan survai sesuai situasi yang dihadapi
masing-masing provinsi.
Anggaran
untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan survai dan pemasukan data bagi
petugas pelaksana dialokasikan oleh masing-masing instansi yang mengutusnya.
PEMERIKSAAN
DATA
Pemeriksaan data (verifikasi) diakukan
unutk menjamin kelegkapan dan keakuratan data.
Verifikasi dilaksanakan setelah
pelaksanaan pengumpulan data/survai dan setelah pemasukan data oleh penanggung
jawab dari P2JJ.
Verifikasi juga dilaksanakan oleh Balai
dan Sub Dit PSEK setelah menerima laporan kegiatan pengumpulan data dan
pemasukan data jalan.
Selain itu pemeriksaan Data (Audit )
dilapangan periu dilakukan untuk menentukan mutu keakuratan data hasil survai
tersebut disuatu provinsi. Pemeriksaan data dilapangan dilaksanakan oleh Sub
Dit PSEK .
Pemeriksaan
data dilapangan harus selesai dilaksanakan sebelum laporan akhir hasil survai
jalan per Semester disampaikan ke Subdirektorat Program dan Anggaran untuk
diproses menjadi rencana dan program pembangunan jalan secara nasional.
PEMASUKAN
DATA
Pemasukan data dari hasil survai
lapangan dilaksanakan oleh P2JJ bersangkutan dan harus menggunakan aplikasi
IRMS yang telah ditentukan.
Tata cara pemasukan data harus mengacu
pada Manual Modul Sistem Pemasukan Data Jalan IRMS yang ditetapkan.
Pemasukan data hasil survai dilaksanakan
oleh P2JJ secara swakelola .
Untuk menjamin kelengkapan dan
keakuratan data PJJ harus memverifikasi pemeriksaan data sebelum disampaikan
kepada Balai.
Pemasukan data oleh P2JJ Semester I
harus selesai paling lambat minggu ke 1 bulan Juni .
Untuk Semester II paling lambat minggu
ke 4 bulan November, apabila dipandang perlu pemasukan data dilakukan di Balai
sesual wilayah atau di pusat dikoordinasikan oleh Subdirektorat Pengembangan
Sistem dan Evaluasi Kinerja Direktorat Bina Program.
Data hasil survai dan yang telah di
input harus sudah sampai di Balai terakhir minggu ke 1 bulan Desember dan data
hasil survai.
Anggaran pemasukan data dialokasikan
oleh P2JJ masing-masing dan biaya koordinasi (apabila diperlukan) dibebankan kepada
instansi masing-masing.
Alur proses penyusunan dan penyampaian
data dpat digambarkan sebagai berikut :
Alur
penyampaian data IRMS
Sumber
: Buku Panduan Survei IRMS
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar