Minggu, 28 April 2019

PERATURAN-PERATURAN UNTUK MERENCANAKAN JEMBATAN KNSTRUKSI BAJA (VSOB) 1963

PETUNJUK PERENCANAAN TEBAL PERKERASAN LENTUR JALAN RAYA

PEDOMAN PEMBEBANAN JEMBATAN JALAN RAYA-1987

BMS (BRIDGE MANAGEMENT SYSTEM)

IRMS (INTEGRATED ROAD MANAGEMENT SYSTEM)


IRMS (INTEGRATED ROAD MANAGEMENT SYSTEM)
·         Maksud dan Tujuan IRMS
Maksud dan tujuan IRMS adalah untuk mengumpulkan data hasil survei jalan berdasarkan IRMS untuk penyusunan rencana dan program. Salah satu tujuan IRMS adalah mengelola data Jalan dengan efektif dan tepat sasaran sehingga penyusunan program penanganan dapat dilakukan semaksimal mungkin.
·         Ruang Lingkup
Lingkup pelaksanaan untuk survei jalan meliputi :
·         Batasan Waktu Pelaksanaan
Survei jalan dilaksanakan setahun dua kali dengan rentang waktu pertama antara bulan ke empat sampai bulan ke enam  bulan (April – Mei – Juni)  dan survei kedua dilaksanakan antara bulan ke sepuluh sampai bulan ke dua belas (Oktober – November – Desember).
Survei pertama dilaksanakan untuk me-review (kaji ulang) usulan program dan anggaran hasil survai tahun sebelumnya dan survai kedua untuk perencanaan dan program penanganan dua tahun kedepan.
·         Pelaksanaan pengumpulan data harus mengacu pada jadwal yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
-        Seluruh pemasukan data hasil survei Semester pertama harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu pertama bulan Juli.
-        Seluruh pemasukan data hasil survai Semester kedua harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu ke empat bulan Nopember.
·         Waktu Pelaksanaan
Survai jalan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia dengan rincian  sebagai berikut :
-        Survai Semester I :
Survai Jalan dilaksanakan minggu pertama bulan April dan harus selesai minggu ke empat bulan Mei
Data hasil survai dan yang telah di input harus sudah sampai di Balai terakhir minggu ke3 bulan Juni.
Khusus untuk kalibrasi Kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan minggu ke tiga bulan April.
o   Pada Semester ini harus dilaksanakan semua jenis survai sebagai berikut :
Survai Inventarisasi Jalan
Survai Kondisi Jalan
Survai Kekasaran Permukaan Jalan
Survai Perhitungan Lalu Lintas
-        Survai Semester II :
Untuk survai jalan semeser ke dua dapat mulai dilaksanakan minggu pertama bulan Oktober dan harus selesai  minggu ke dua bulan November
Khusus untuk kalibrasi kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan minggu ke tiga bulan Oktober
o   Pada Semester ini harus dilaksanakan semua jenis survai sebagai berikut :
Survai Inventarisasi Jalan (apabila ada perubahan)
Survai Kekasaran Permukaan Jalan
Survai Kondisi Jalan
Jadwal pelaksanaan survai ada pada lampiran.
·         Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai payung untuk menyelenggarakan survai jalan dan jalan adalah  :
-        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan.
-        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
-        Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
-        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
-        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
-        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
-        Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 630/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer, menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor 1
-        Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional.
·         Aspek Kelembagaan
Unit kerja yang terkait dan menjadii pelaksana survai mendapatkan data Jalan IRMS adalah :
-        Sub direktorat Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja Direktotrat Bina Program dengan fungsi sebagai pengelola data jalan dan jalan yang mendistribusikan ke unit pengguna di tingkat Direktorat Jenderal Bina Marga.
-        Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah dengan fungsi sebagai pengelola dan pengguna data jalan dan jalan di wilayahnya.
-        Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jalan (P2JJ) di Provinsi dengan fungsi sebagai pelaksana pengumpulan data, pengelola dan pengguna data Jalan dan Jalan

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
Pemantauan dan pengawasan dilakukan dengan maksud agar pelaksanaan survei, pemasukan data serta pelaporan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
Pemantauan dan pengawasan penerapan sistem dan prosedur dilaksanakan oleh Kepala Balai dan Dir.Bipram c.q PSEK.
Jadwal waktu pemantauan dan pengawasan dilakukan dalam masa pelaksanaan survai sesuai situasi yang dihadapi masing-masing provinsi.
Anggaran untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan survai dan pemasukan data bagi petugas pelaksana dialokasikan oleh masing-masing instansi yang mengutusnya.
PEMERIKSAAN DATA
Pemeriksaan data (verifikasi) diakukan unutk menjamin kelegkapan dan keakuratan data.
Verifikasi dilaksanakan setelah pelaksanaan pengumpulan data/survai dan setelah pemasukan data oleh penanggung jawab dari P2JJ.
Verifikasi juga dilaksanakan oleh Balai dan Sub Dit PSEK setelah menerima laporan kegiatan pengumpulan data dan pemasukan data jalan.
Selain itu pemeriksaan Data (Audit ) dilapangan periu dilakukan untuk menentukan mutu keakuratan data hasil survai tersebut disuatu provinsi. Pemeriksaan data dilapangan dilaksanakan oleh Sub Dit PSEK .
Pemeriksaan data dilapangan harus selesai dilaksanakan sebelum laporan akhir hasil survai jalan per Semester disampaikan ke Subdirektorat Program dan Anggaran untuk diproses menjadi rencana dan program pembangunan jalan secara nasional.
PEMASUKAN DATA
Pemasukan data dari hasil survai lapangan dilaksanakan oleh P2JJ bersangkutan dan harus menggunakan aplikasi IRMS yang telah ditentukan.
Tata cara pemasukan data harus mengacu pada Manual Modul Sistem Pemasukan Data Jalan IRMS yang ditetapkan.
Pemasukan data hasil survai dilaksanakan oleh P2JJ secara swakelola .
Untuk menjamin kelengkapan dan keakuratan data PJJ harus memverifikasi pemeriksaan data sebelum disampaikan kepada Balai.
Pemasukan data oleh P2JJ Semester I harus selesai paling lambat minggu ke 1 bulan Juni .
Untuk Semester II paling lambat minggu ke 4 bulan November, apabila dipandang perlu pemasukan data dilakukan di Balai sesual wilayah atau di pusat dikoordinasikan oleh Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Evaluasi Kinerja Direktorat Bina Program.
Data hasil survai dan yang telah di input harus sudah sampai di Balai terakhir minggu ke 1 bulan Desember dan data hasil survai.
Anggaran pemasukan data dialokasikan oleh P2JJ masing-masing dan biaya koordinasi (apabila diperlukan) dibebankan kepada instansi masing-­masing.

Alur proses penyusunan dan penyampaian data dpat digambarkan sebagai berikut :

Alur penyampaian data IRMS

Sumber : Buku Panduan Survei IRMS

Sumber:

Bridge Management System (BMS)


Survei BMS (Bridge Management System) Atau Survei Jembatan
Survei BMS atau Jembatan dilakukan setahun sekali untuk memeriksa jembatan mana yang perlu di survei inventarisasi, rutin, detail dan khusus karena dari hasil survei tersebut akan didapati jembatan mana yang memerlukan penanganan Rutin, Berkala, Rehabilitasi, Pelebaran dan Penggantian. Untuk lebih jelasnya mari kita simak tulisan di bawah ini.
Tentang Survei BMS/ Jembatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 21/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian Pekerjaan Umum, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bina Marga adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Bina Marga. Sedangkan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi menyelenggarakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Marga dibidang penyusunan program dan anggaran serta evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan di bidang jalan dan jembatan.
Ketersediaan jembatan sebagai salah satu bangunan penunjang prasarana transportasi,  sangat berpengaruh terhadap terciptanya pengembangan wilayah secara terpadu dan menyeluruh. Mengingat pentingnya peranan jembatan,  maka harus ditinjau kelayakan konstruksi jembatan tersebut,  dalam hubungannya dengan klasifikasi jembatan sesuai dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya dalam menerima beban. Dalam kaitannya dengan keselamatan maka perlu diperhatikan juga tingkat keamanan dan kenyamanan dalam pemakaian jembatan tersebut. Untuk menunjang kegiatan penyusunan program maka Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat telah dilengkapi dengan Brigde Management System (BMS). Data dan Informasi yang dibutuhkan oleh Program BMS perlu dilakukan pembaruan setiap tahunnya untuk dipergunakan sebagai bahan dalam proses penyusunan program penanganan jembatan dan evaluasi kinerja kondisi jembatan.
Jembatan adalah bagian yang penting dari suatu sistem jaringan jalan karena pengaruhnya yang berarti bila jembatan itu runtuh atau jika tidak berfungsi dengan baik. Dikarenakan jembatan merupakan struktur yang melintasi sungai atau penghalang lalu lintas lainnya, maka keruhtuhan jembatan akan mengurangi atau menahan lalu-lintas, yang mana mengakibatkan mengganggu kenyamanan rnasyarakat berlalu lintas dan terganggunya hubungan perekonomian.
Jadi penting artinya bila pemeriksaan jembatan merupakan bagian dari Sistem manajemen Jalan.
Maksud pemeriksaan Jembatan adalah meyakinkan bahwa jembatan berada dalam keadaan aman terhadap pemakai jalan dan juga untuk mengamankan nilai investasi jembatan itu. Pemeriksaan merupakan suatu proses pengumpulan data phisik dan kohdisi secara struktur jembatan.
Data jembatan dari hasil survei BMS atau jembatan digunakan untuk merencanakan suatu program pemeliharaan, rehabilitasi, perkuatan dan penggantian jembatan.
Sistem Manajemen Jembatan (Bridge Management System)
Pada saat ini sudah dikembangkan Sistem Manajemen Jembatan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga yang berfungsi untuk membuat rencana kegiatan jembatan, pelaksanaan dan pemantauan berdasarkan kebijaksanaan secara menyeluruh. Dalam BMS termasuk didalamnya kegiatan manajemen jembatan mulai dari pemeriksaan, rencana dan program dan perencanaan teknis sampai pada pelaksanaan dan pemeliharaan.
Dengan BMS kegiatan-kegiatan tersebut dapat diatur secara sistematik, dengan melakukan pekerjaan pemeriksaan jembatan secara berkala dan menganalisa data dengan komputer dalam Sistem Manajemen Informasi (Management Information System-BMS MIS). Dengan bantuan BMS MIS ini, kondisi jembatan dapat dipantau dan dapat ditentukan beberapa tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa jembatan dalam keadaan aman dan layan, dengan menggunakan dana yang optimum untuk pekerjaan jembatan.
Keseluruhan prosedur dalam BMS dijelaskan dalam Panduan Prosedur Umum. Bagan alir BMS dalam gambar 1.1. memperlihatkan hubungan antara pemeriksaan dan proses manajemen jembatan lainnya.

Bagan Alir Kegiatan BMS
Pelaporan dan Memasukkan Data
Data hasil pemeriksaan jembatan dilaporkan dalam laporan standard pemeriksaan. Contoh laporan pemeriksaan inventarisasi, detail dan rutin dapat dilihat dalam lampiran 1, yang ada kaitannya dengan laporan IBMS yang digunakan pada waktu pemeriksaan jembatan. Laporan IBMS yang digunakan selama pemeriksaan harus dilaporkan oleh BMS Supervisor secepat mungkin setelah program pemeriksaan ditentukan.
Laporan pemeriksaan oleh BMS Supervisor tiap propinsi BMS Supervisor mengatur data yang akan dimasukkan dalam Database BMS. Pekerjaan ini harus dilaksanakan dalam waktu dua minggu setelah pemeriksaan.
Sebelum data dimasukkan ke dalam komputer, laporan sementara hasil pemeriksaan jembatan dijilid terlebih dahulu dalam suatu file di kantor BMS. Setelah data dimasukkan ke dalam komputer, laporan dimasukkan dalam data file untuk jembatan yang bersangkutan. Manual data file berisi tidak hanya hasil, pemeriksaan jembatan, melainkan juga perhitungan perencanaan teknis, laporan pelaksanaan dan photo-photo, dan semua dokumen lainnya yang tidak dapat disimpan dalam database BMS.
Data file jembatan dan semua database jembatan disimpan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga untuk semua jembatan yang terletak pada ruas jalan nasional dan propinsi. Setiap propinsi menyimpan data file dan komputer database jembatannya sendiri. Floppy disk (diskette) yang berisi database yang terakhir dikirimkan ke Direktorat Bina Program Jalan (BIPRAN) oleh masing-masing propinsi, sehingga database secara keseluruhah dapat dimutakhirkan.
PEMERIKSAAN JEMBATAN
Pemeriksaan jembatan adalah salah satu komponen BMS yang terpenting. Hal ini merupakan sesuatu yang pokok dalam hubungannya antara keadaan jembatan yang ada dengan rencana pemeliharaan atau peningkatan dalam waktu mendatang.
Tujuan pemeriksaan jembatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa jembatan masih berfungsi secara aman dan perlunya diadakan suatu tindakan tertentu guna pemeliharan. dan perbaikan secara berkala.
Jadi pemeriksaan jembatan mempunyai beberapa tujuan yang spesifik yaitu :
§  Memeriksa keamanan jembatan pada saat layan;
§  Menjaga terhadap ditutupnya jembatan;
§  Mencatat kondisi jembatan pada saat tersebut;
§  Menyediakan data bagi personil perencanaan teknis, konstruksi dan pemeliharaan;
§  Memeriksa pengaruh dari beban kendaraan dan jumlah kendaraan;
§  Memantau keadaan jembatan secara jangka panjang;
§  Menyediakan informasi mengenai dasar dari pada pembebanan jembatar.
Pemeriksaan dilakukan dari awal sejak jembatan tersebut masih baru dan berkelanjutan selama umur jembatan. Sangat penting artinya bahwa data yang dikumpulkan betul-betul merupakan data yang mutakhir, akurat dan lengkap sehingga hasil yang dikeluarkan ole BMS betul-betul dapat dipercaya.
§  Detail secara administrasi seperti nama jembatan, Cabang Dinas, Nomor Jembatan dan Tahun pembangunannya;
§  Semua dimensi jembatan seperti panjang total dan jumlah bentang;
§  Dimensi, jenis konstruksi, dan kondisi komponen-korhponen utama setiap bentang jembatan dan elemen jembatan secara individual;
§  Data lainnya.
Data jembatan dikumpulkan dari berbagai jenis pemeriksaan yang berbeda dalam skala dan intensitasnya, frekwensinya dan secara sifat masing-masihg elemen jembatan atau pemeriksaan secara detail.
Jenis pemeriksaan yang utama dalam BMS adalah sebagai berikut :
§  Pemeriksaan Inventarisasi;
§  Pemeriksaan Detail;
§  Pemeriksaan rutin.
Sebagai tambahan, Pemeriksaan Khusus juga dilaksanakan dalam BMS.
Jenis Pemeriksaan Jembatan Dalam BMS
 Pemeriksaan Inventarisasi
Pemeriksaan Inventarisasi dilakukan pada saat awal BMS untuk mendaftarkan setiap jembatan ke dalam database. Pemeriksaan inventarisasi juga dilaksanakan jika pada jembatan yang tertinggal pada waktu database BMS dibuat. Selanjutnya pada jembatan baru yang belum pernah di catat, pemeriksaan inventarisasi dilaksanakan sebagai bagian dari Pemeriksaan detail. Pelintasan Kereta Api, penyeberangan sungai, gorong-gorong dan lokasi dimana terdapat penyeberangan ferri juga diperiksa dan didaftar.
Pemeriksaan inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi, geometri, material dan data-data tambahan lainnya pada setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang. Kondisi secara keseluruhan diberikan pada komponen-komponen utama bangunan atas dan bangunan bawah jembatan.
Pemeriksaan inventarisasi dilakukan oleh inspektur dari Dinas/Sub Dinas atau Cabang Dinas Bina Marga yang sudah dilatih atau oleh seorang sarjana yang berpengalaman dalam bidang jembatan.
Pemeriksaan Detail
Pemeriksaan Detail dilakukan untuk mengetahui kondisi jembatan dan elemennya guna mempersiapkan strategi penanganan untuk setiap individual jembatan dan rnembuat urutan prioritas jembatan sesuai dengan jenis penanganannya.
Pemeriksaan detail dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun atau dengan interval waktu yang lebih pendek tergantung pada kondisi jembatan. Pemeriksaan Detail juga dilakukan setelah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi atau pekerjaan perbaikan besar jembatan, guna mencatat data yang baru, dan setelah pelaksanaan konstruksi jembatan baru, untuk mendaftarkan ke dalam database BMS dan mencatatnya dalam format pemeriksaan detail.
Untuk melaksanakan pemeriksaan detail, struktur jembatan dibagi dalam suatu hierarki elemen jembatan. Hierarki jembatan ini dibagi menjadi 5 level (tingkatan) elemen. Level tertinggi adalah level 1, yaitu jembatan itu sendiri secara keseluruhan dan level yang paling rendah adalah level 5 yaitu individual elemen dengan lokasinya yang tertentu seperti tebing sungai sebelah kanan, tiang pancang ke 3 pada pilar ke 2 dan sebagainya.
Pemeriksaan detail mendata semua kerusakan yang berarti pada elemen jembatan, dan ditandai dengan nilai kondisi untuk setiap elemen, kelompok elemen dan komponen utama jembatan. Nilai kondisi untuk jembatan secara keseluruhan didapat dari nilai kondisi setiap elemen jembatan.
Pemeriksaan detail ini dilaksanakan oleh Inspektur jembatan dari Dinas/Sub Dinas Bina Marga yang sudah dilatih dan dibantu oleh staf dari Cabang Dinas apabila perlu.
Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan rutin dilakukan setiap tahun sekali yaitu untuk memeriksa apakah pemeliharaan rutin dilaksanakan dengah baik atau tidak dan apakah harus dilaksanakan tindakan darurat atau perbaikan untuk memelihara jembatan supaya tetap dalam kondisi aman dan layak. Pemeriksaan ini dilaksanakan diantara pemeriksaan detail.
Pemeriksaan rutin dilaksanakan oleh inspektur jembatan dari cabang Dinas Bina Marga yang sudah dilatih.
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan khusus dilakukan apabila ada kerusakan jembatan yang tidak terdeteksi akibat sulitnya medan
Pemeriksaan khusus biasanya disarankan oleh inspektur jembatan pada waktu pemeriksaan detail karena ia merasa kurangnya data, pengalaman atau keahlian untuk menentukan kondisi jembatan. Pemeriksaan khusus juga dapat ditentukan dengan cara proses BMS MIS.
Pemeriksaan khusus ini dilakukan oleh seorang sarjana yang berpengalaman dalam bidang jembatan atau oleh staf teknik yang mempunyai keahlian dalam bidang jembatan.

Sumber:

Sabtu, 20 April 2019

Manajemen Konstruksi



§  Definisi Pengguna Jasa Konstruksi
Pengguna jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Jika pengguna ialah orang perorangan, maka disebut sebagai owner. Badan usaha, baik badan hukun maupun tidak berbadan hukum, contohnya PT dan CV. Badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik (APBN dan APBD). Dalam UU No. 2 tahun 2017, juga dikatakan bahwa, Pengguna jasa konstruksi adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

§  Definisi Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan  usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya. Hal ini termuat dalam PP No. 51 tahun 2008. Dalam UU No. 2 tahun 2017, dikatakan bahwa, Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi

§  Definisi Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995). Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).
Prosedur auditor:
  1. Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
  2. Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
  3. Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
  4. Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
  5. Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
  6.  
§  5W+1H
  • What – apa : tujuan yang dicapai
Tujuan dimaksudkan sebagai pedoman yang memberikan arah gerak dari kegiatan yang akan dilakukan. Dalam suatu proyek konstruksi, tujuan yang ingin dicapai antara lain:
a)      On Time. Penyelesaian suatu proyek sesuai dengan waktu yang ditentukan dan tidak terjadi keterlambatan.
b)      Anggaran Sesuai Dengan Perencanaan. Penggunaan anggaran dalam proyek sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun dan tidak ada pemborosan dan biaya tambahan di luar rencana anggaran.
c)      Kualitas Sesuai dengan Kriteria yang disyaratkan.
d)     Keberjalanan Kegiatan Proyek berlangsung dengan lancar.
  • When – kapan : menyangkut waktu
Waktu merupakan salah satu faktor terpenting dalam menangani suatu proyek. Setiap proyek memiliki batas waktu dalam penyelesaiannya, ada yang memerlukan waktu panjang, ada juga memerlukan waktu pendek. Waktu penyelesaian tugas dalam suatu proyek sangat tergantung pada jumlah orang dan pengalaman serta keterampilan orang-orang tersebut dalam mengerjakan tugas-tugasnya.
Kegagalan dalam memenuhi batas waktu penyelesaian proyek akan berakibat buruk terhadap organisasi, misalnya terjadi teguran dari pelanggan, denda akibat keterlambatan, mengurangi kepercayaan pelanggan terhadap organisasi dan biaya-biaya lainnya. Salah satu penyebab ataupun alasan terjadinya kegagalan dalam memenuhi batas waktu penyelesaian proyek dalam suatu organisasi adalah kurangnya sumber daya yang dimilikinya.
Menurut Buku “Project Management Body of Knowledge (PMBOK)”, proses penanganan waktu dalam manajemen proyek terdiri dari :
1.      Plan Schedule Management (Manajemen Perencanaan Jadwal)
2.      Define Activities (Pendefinisian Kegiatan)
3.      Sequence Activities (Urutan Kegiatan)
4.      Estimate Activity Resources (Estimasi Sumber daya Kegiatan)
5.      Estimate Activity Durations (Estimasi Durasi atau Jangka Waktu Kegiatan)
6.      Develop Schedule (Pengembangan Jadwal)
7.      Control Schedule (Pengendalian Jadwal)
  • Where – dimana : menyangkut tempat/lokasi
Lahan/lokasi proyek tertentu, artinya luasan dan tempat proyek sudah ditetapkan, tidak dapat sembarang tempat.
  • Why – mengapa : menyangkut kebutuhan
Sarana yang diperlukan oleh proyek, menyangkut bukan hanya kebutuhan seperti material, tenaga kerja, dan sebagainya, tetapi juga fasilitas-fasilitas pendukung seperti jalan raya, transportasi, dan sebagainya.
  • Who – siapa : menyangkut orang
Manajemen SDM dalam proyek adalah proses mengorganisasikan dan mengelola atau menempatkan orang – orang yang terlibat dalam proyek, sehingga orang tersebut dapat dimanfaatkan potensinya secara efektif dan efisien.
Pada dasarnya, perencanaan SDM ini digunakan untuk menentukan dan identifikasi SDM dengan keahlian yang disyaratkan untuk kesuksesan proyek. Rencana manajemen SDM menjelaskan:
·         Bagaimana peran dan tanggung jawab personil
·         Hubungan pelaporan
·         Manajemen karyawan di proyek
·         Schedule karyawan berupa proses untuk mendapatkan dan merealisasikan karyawan tersebut
·         Identifikasi training yang diperlukan
·         Strategi team-building
·         Rencana untuk pengakuan dan rewards program
·         Dampak rencana pengelolaan karyawan terhadap organisasi.
  • How – bagaimana : menyangkut metode
Metode pelaksanaan merupakan penjabaran tata cara dan teknik-teknik pelaksanaan pekerjaan. Pada dasarnya metode pelaksanaan konstruksi merupakan penerapan konsep rekayasa yang berpijak pada keterkaitan antara persyaratan dalam dokumen pelelangan, keadaan teknis dan ekonomis di lapangan, dan seluruh sumber daya termasuk pengalaman kontraktor. Metode pelaksanaan proyek untuk setiap jenis bangunan berbeda-beda. Secara garis besar metode pelaksanaan proyek konstruksi, meliputi:
a)      Tahap persiapan
b)      Tahap konstruksi (tahap pembangunan)
c)      Tahap masa pemeliharaan

§  Sumber Daya untuk Konstruksi
sumber daya untuk konstruksi mencakup 5M, antara lain:
  1. Man (Manusia), merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
  2. Machines (Mesin), merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
  3. Money (Uang/Modal),merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.
  4. Method (Metode/Prosedur), merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
  5. Materials (Bahan baku), merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen.





 

Sumber: