Minggu, 28 April 2019
IRMS (INTEGRATED ROAD MANAGEMENT SYSTEM)
IRMS
(INTEGRATED ROAD MANAGEMENT SYSTEM)
·
Maksud dan Tujuan IRMS
Maksud
dan tujuan IRMS adalah untuk mengumpulkan data hasil survei jalan berdasarkan
IRMS untuk penyusunan rencana dan program. Salah satu tujuan IRMS adalah
mengelola data Jalan dengan efektif dan tepat sasaran sehingga penyusunan
program penanganan dapat dilakukan semaksimal mungkin.
·
Ruang Lingkup
Lingkup pelaksanaan
untuk survei jalan meliputi :
·
Batasan Waktu Pelaksanaan
Survei
jalan dilaksanakan setahun dua kali dengan rentang waktu pertama antara bulan
ke empat sampai bulan ke enam bulan (April – Mei – Juni) dan survei
kedua dilaksanakan antara bulan ke sepuluh sampai bulan ke dua belas (Oktober –
November – Desember).
Survei
pertama dilaksanakan untuk me-review (kaji ulang) usulan program dan anggaran hasil
survai tahun sebelumnya dan survai kedua untuk perencanaan dan program
penanganan dua tahun kedepan.
·
Pelaksanaan pengumpulan data harus
mengacu pada jadwal yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Seluruh pemasukan data hasil survei
Semester pertama harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu
pertama bulan Juli.
-
Seluruh pemasukan data hasil survai
Semester kedua harus telah diselesaikan dan database dikirimkan ke Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional dan Direktorat Bina Program pada minggu ke empat
bulan Nopember.
·
Waktu Pelaksanaan
Survai
jalan dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia dengan rincian
sebagai berikut :
-
Survai Semester I :
Survai
Jalan dilaksanakan minggu pertama bulan April dan harus selesai minggu ke empat
bulan Mei
Data
hasil survai dan yang telah di input harus sudah sampai di Balai terakhir
minggu ke3 bulan Juni.
Khusus
untuk kalibrasi Kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan
minggu ke tiga bulan April.
o
Pada Semester ini harus dilaksanakan
semua jenis survai sebagai berikut :
Survai
Inventarisasi Jalan
Survai
Kondisi Jalan
Survai
Kekasaran Permukaan Jalan
Survai
Perhitungan Lalu Lintas
-
Survai Semester II :
Untuk
survai jalan semeser ke dua dapat mulai dilaksanakan minggu pertama bulan
Oktober dan harus selesai minggu ke dua bulan November
Khusus
untuk kalibrasi kendaraan/alat NAASRA disetiap P2JJ harus selesai dilaksanakan
minggu ke tiga bulan Oktober
o
Pada Semester ini harus dilaksanakan
semua jenis survai sebagai berikut :
Survai
Inventarisasi Jalan (apabila ada perubahan)
Survai
Kekasaran Permukaan Jalan
Survai
Kondisi Jalan
Jadwal
pelaksanaan survai ada pada lampiran.
·
Dasar Hukum
Dasar
hukum yang digunakan sebagai payung untuk menyelenggarakan survai jalan dan
jalan adalah :
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2004 Tentang jalan.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
-
Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
23/PRT/M/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar dan Balai di
Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina
Marga.
-
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
630/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer,
menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri dan Jalan Kolektor 1
-
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
631/KPTS/M/2009 Tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya
Sebagai Jalan Nasional.
·
Aspek Kelembagaan
Unit
kerja yang terkait dan menjadii pelaksana survai mendapatkan data Jalan IRMS
adalah :
-
Sub direktorat Pengembangan Sistem dan
Evaluasi Kinerja Direktotrat Bina Program dengan fungsi sebagai pengelola data
jalan dan jalan yang mendistribusikan ke unit pengguna di tingkat Direktorat
Jenderal Bina Marga.
-
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah dengan fungsi sebagai pengelola dan pengguna data jalan dan jalan di
wilayahnya.
-
Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT)
Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jalan (P2JJ) di Provinsi dengan fungsi
sebagai pelaksana pengumpulan data, pengelola dan pengguna data Jalan dan Jalan
PEMANTAUAN DAN
PENGAWASAN
Pemantauan dan pengawasan dilakukan dengan
maksud agar pelaksanaan survei, pemasukan data serta pelaporan dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
Pemantauan dan pengawasan penerapan
sistem dan prosedur dilaksanakan oleh Kepala Balai dan Dir.Bipram c.q PSEK.
Jadwal waktu pemantauan dan pengawasan
dilakukan dalam masa pelaksanaan survai sesuai situasi yang dihadapi
masing-masing provinsi.
Anggaran
untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan survai dan pemasukan data bagi
petugas pelaksana dialokasikan oleh masing-masing instansi yang mengutusnya.
PEMERIKSAAN
DATA
Pemeriksaan data (verifikasi) diakukan
unutk menjamin kelegkapan dan keakuratan data.
Verifikasi dilaksanakan setelah
pelaksanaan pengumpulan data/survai dan setelah pemasukan data oleh penanggung
jawab dari P2JJ.
Verifikasi juga dilaksanakan oleh Balai
dan Sub Dit PSEK setelah menerima laporan kegiatan pengumpulan data dan
pemasukan data jalan.
Selain itu pemeriksaan Data (Audit )
dilapangan periu dilakukan untuk menentukan mutu keakuratan data hasil survai
tersebut disuatu provinsi. Pemeriksaan data dilapangan dilaksanakan oleh Sub
Dit PSEK .
Pemeriksaan
data dilapangan harus selesai dilaksanakan sebelum laporan akhir hasil survai
jalan per Semester disampaikan ke Subdirektorat Program dan Anggaran untuk
diproses menjadi rencana dan program pembangunan jalan secara nasional.
PEMASUKAN
DATA
Pemasukan data dari hasil survai
lapangan dilaksanakan oleh P2JJ bersangkutan dan harus menggunakan aplikasi
IRMS yang telah ditentukan.
Tata cara pemasukan data harus mengacu
pada Manual Modul Sistem Pemasukan Data Jalan IRMS yang ditetapkan.
Pemasukan data hasil survai dilaksanakan
oleh P2JJ secara swakelola .
Untuk menjamin kelengkapan dan
keakuratan data PJJ harus memverifikasi pemeriksaan data sebelum disampaikan
kepada Balai.
Pemasukan data oleh P2JJ Semester I
harus selesai paling lambat minggu ke 1 bulan Juni .
Untuk Semester II paling lambat minggu
ke 4 bulan November, apabila dipandang perlu pemasukan data dilakukan di Balai
sesual wilayah atau di pusat dikoordinasikan oleh Subdirektorat Pengembangan
Sistem dan Evaluasi Kinerja Direktorat Bina Program.
Data hasil survai dan yang telah di
input harus sudah sampai di Balai terakhir minggu ke 1 bulan Desember dan data
hasil survai.
Anggaran pemasukan data dialokasikan
oleh P2JJ masing-masing dan biaya koordinasi (apabila diperlukan) dibebankan kepada
instansi masing-masing.
Alur proses penyusunan dan penyampaian
data dpat digambarkan sebagai berikut :
Alur
penyampaian data IRMS
Sumber
: Buku Panduan Survei IRMS
Sumber:
Bridge Management System (BMS)
Survei
BMS (Bridge Management System) Atau Survei Jembatan
Survei BMS atau Jembatan dilakukan setahun sekali untuk
memeriksa jembatan mana yang perlu di survei inventarisasi, rutin, detail dan
khusus karena dari hasil survei tersebut akan didapati jembatan mana yang
memerlukan penanganan Rutin, Berkala, Rehabilitasi, Pelebaran dan Penggantian.
Untuk lebih jelasnya mari kita simak tulisan di bawah ini.
Tentang Survei BMS/
Jembatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 21/PRT/M/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum, bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal
Bina Marga adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang Bina Marga. Sedangkan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat mempunyai fungsi menyelenggarakan sebagian
tugas Direktorat Jenderal Bina Marga dibidang penyusunan program dan anggaran
serta evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan di bidang jalan dan jembatan.
Ketersediaan jembatan sebagai salah satu
bangunan penunjang prasarana transportasi, sangat berpengaruh terhadap
terciptanya pengembangan wilayah secara terpadu dan menyeluruh. Mengingat
pentingnya peranan jembatan, maka harus ditinjau kelayakan konstruksi
jembatan tersebut, dalam hubungannya dengan klasifikasi jembatan sesuai
dengan tingkat pelayanan dan kemampuannya dalam menerima beban. Dalam kaitannya
dengan keselamatan maka perlu diperhatikan juga tingkat keamanan dan kenyamanan
dalam pemakaian jembatan tersebut. Untuk menunjang kegiatan penyusunan program
maka Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Jawa Barat
telah dilengkapi dengan Brigde Management System (BMS). Data dan Informasi yang
dibutuhkan oleh Program BMS perlu dilakukan pembaruan setiap tahunnya untuk
dipergunakan sebagai bahan dalam proses penyusunan program penanganan jembatan
dan evaluasi kinerja kondisi jembatan.
Jembatan adalah bagian yang penting dari suatu
sistem jaringan jalan karena pengaruhnya yang berarti bila jembatan itu runtuh
atau jika tidak berfungsi dengan baik. Dikarenakan jembatan merupakan struktur
yang melintasi sungai atau penghalang lalu lintas lainnya, maka keruhtuhan jembatan
akan mengurangi atau menahan lalu-lintas, yang mana mengakibatkan mengganggu
kenyamanan rnasyarakat berlalu lintas dan terganggunya hubungan perekonomian.
Jadi penting artinya bila pemeriksaan jembatan merupakan bagian
dari Sistem manajemen Jalan.
Maksud pemeriksaan Jembatan adalah meyakinkan
bahwa jembatan berada dalam keadaan aman terhadap pemakai jalan dan juga untuk
mengamankan nilai investasi jembatan itu. Pemeriksaan merupakan suatu proses
pengumpulan data phisik dan kohdisi secara struktur jembatan.
Data jembatan dari hasil survei BMS atau jembatan digunakan
untuk merencanakan suatu program pemeliharaan, rehabilitasi, perkuatan dan
penggantian jembatan.
Sistem Manajemen
Jembatan (Bridge Management System)
Pada saat ini sudah dikembangkan Sistem
Manajemen Jembatan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga yang berfungsi untuk
membuat rencana kegiatan jembatan, pelaksanaan dan pemantauan berdasarkan
kebijaksanaan secara menyeluruh. Dalam BMS termasuk didalamnya kegiatan
manajemen jembatan mulai dari pemeriksaan, rencana dan program dan perencanaan
teknis sampai pada pelaksanaan dan pemeliharaan.
Dengan BMS kegiatan-kegiatan tersebut dapat
diatur secara sistematik, dengan melakukan pekerjaan pemeriksaan jembatan secara
berkala dan menganalisa data dengan komputer dalam Sistem Manajemen
Informasi (Management Information System-BMS MIS). Dengan bantuan
BMS MIS ini, kondisi jembatan dapat dipantau dan dapat ditentukan beberapa
tindakan yang diperlukan untuk meyakinkan bahwa jembatan dalam keadaan aman dan
layan, dengan menggunakan dana yang optimum untuk pekerjaan jembatan.
Keseluruhan prosedur dalam BMS dijelaskan dalam Panduan Prosedur
Umum. Bagan alir BMS dalam gambar 1.1. memperlihatkan hubungan antara
pemeriksaan dan proses manajemen jembatan lainnya.
Bagan
Alir Kegiatan BMS
Pelaporan dan Memasukkan
Data
Data hasil pemeriksaan jembatan dilaporkan
dalam laporan standard pemeriksaan. Contoh laporan pemeriksaan inventarisasi,
detail dan rutin dapat dilihat dalam lampiran 1, yang ada kaitannya dengan
laporan IBMS yang digunakan pada waktu pemeriksaan jembatan. Laporan IBMS yang
digunakan selama pemeriksaan harus dilaporkan oleh BMS Supervisor secepat
mungkin setelah program pemeriksaan ditentukan.
Laporan pemeriksaan oleh BMS Supervisor tiap
propinsi BMS Supervisor mengatur data yang akan dimasukkan dalam Database BMS.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan dalam waktu dua minggu setelah pemeriksaan.
Sebelum data dimasukkan ke dalam komputer,
laporan sementara hasil pemeriksaan jembatan dijilid terlebih dahulu dalam
suatu file di kantor BMS. Setelah data dimasukkan ke dalam komputer, laporan
dimasukkan dalam data file untuk jembatan yang bersangkutan. Manual data file
berisi tidak hanya hasil, pemeriksaan jembatan, melainkan juga perhitungan
perencanaan teknis, laporan pelaksanaan dan photo-photo, dan semua dokumen lainnya
yang tidak dapat disimpan dalam database BMS.
Data file jembatan dan semua database jembatan disimpan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga untuk semua jembatan yang terletak pada ruas
jalan nasional dan propinsi. Setiap propinsi menyimpan data file dan komputer
database jembatannya sendiri. Floppy disk (diskette) yang berisi database yang
terakhir dikirimkan ke Direktorat Bina Program Jalan (BIPRAN) oleh
masing-masing propinsi, sehingga database secara keseluruhah dapat
dimutakhirkan.
PEMERIKSAAN JEMBATAN
Pemeriksaan jembatan adalah salah satu
komponen BMS yang terpenting. Hal ini merupakan sesuatu yang pokok dalam
hubungannya antara keadaan jembatan yang ada dengan rencana pemeliharaan atau
peningkatan dalam waktu mendatang.
Tujuan pemeriksaan jembatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa
jembatan masih berfungsi secara aman dan perlunya diadakan suatu tindakan
tertentu guna pemeliharan. dan perbaikan secara berkala.
Jadi pemeriksaan jembatan mempunyai beberapa
tujuan yang spesifik yaitu :
§
Memeriksa keamanan jembatan pada saat layan;
§
Menjaga terhadap ditutupnya jembatan;
§
Mencatat kondisi jembatan pada saat tersebut;
§
Menyediakan data bagi personil perencanaan teknis, konstruksi
dan pemeliharaan;
§
Memeriksa pengaruh dari beban kendaraan dan jumlah kendaraan;
§
Memantau keadaan jembatan secara jangka panjang;
§
Menyediakan informasi mengenai dasar dari pada pembebanan
jembatar.
Pemeriksaan dilakukan dari awal sejak jembatan tersebut masih
baru dan berkelanjutan selama umur jembatan. Sangat penting artinya bahwa data
yang dikumpulkan betul-betul merupakan data yang mutakhir, akurat dan lengkap
sehingga hasil yang dikeluarkan ole BMS betul-betul dapat dipercaya.
§ Detail secara
administrasi seperti nama jembatan, Cabang Dinas, Nomor Jembatan dan Tahun
pembangunannya;
§ Semua dimensi jembatan
seperti panjang total dan jumlah bentang;
§ Dimensi, jenis
konstruksi, dan kondisi komponen-korhponen utama setiap bentang jembatan dan
elemen jembatan secara individual;
§
Data lainnya.
Data jembatan dikumpulkan dari berbagai jenis pemeriksaan yang
berbeda dalam skala dan intensitasnya, frekwensinya dan secara sifat
masing-masihg elemen jembatan atau pemeriksaan secara detail.
Jenis pemeriksaan yang utama dalam BMS adalah
sebagai berikut :
§ Pemeriksaan
Inventarisasi;
§ Pemeriksaan Detail;
§
Pemeriksaan rutin.
Sebagai tambahan, Pemeriksaan Khusus juga dilaksanakan dalam
BMS.
Jenis Pemeriksaan
Jembatan Dalam BMS
Pemeriksaan
Inventarisasi
Pemeriksaan Inventarisasi dilakukan pada saat
awal BMS untuk mendaftarkan setiap jembatan ke dalam database. Pemeriksaan
inventarisasi juga dilaksanakan jika pada jembatan yang tertinggal pada waktu
database BMS dibuat. Selanjutnya pada jembatan baru yang belum pernah di catat,
pemeriksaan inventarisasi dilaksanakan sebagai bagian dari Pemeriksaan detail.
Pelintasan Kereta Api, penyeberangan sungai, gorong-gorong dan lokasi dimana
terdapat penyeberangan ferri juga diperiksa dan didaftar.
Pemeriksaan inventarisasi adalah pengumpulan
data dasar administrasi, geometri, material dan data-data tambahan lainnya pada
setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi
untuk setiap bentang. Kondisi secara keseluruhan diberikan pada komponen-komponen
utama bangunan atas dan bangunan bawah jembatan.
Pemeriksaan
inventarisasi dilakukan oleh inspektur dari Dinas/Sub Dinas atau Cabang Dinas
Bina Marga yang sudah dilatih atau oleh seorang sarjana yang berpengalaman
dalam bidang jembatan.
Pemeriksaan Detail
Pemeriksaan Detail dilakukan untuk mengetahui
kondisi jembatan dan elemennya guna mempersiapkan strategi penanganan untuk
setiap individual jembatan dan rnembuat urutan prioritas jembatan sesuai dengan
jenis penanganannya.
Pemeriksaan detail dilakukan paling sedikit
sekali dalam lima tahun atau dengan interval waktu yang lebih pendek tergantung
pada kondisi jembatan. Pemeriksaan Detail juga dilakukan setelah dilaksanakan
pekerjaan rehabilitasi atau pekerjaan perbaikan besar jembatan, guna mencatat
data yang baru, dan setelah pelaksanaan konstruksi jembatan baru, untuk mendaftarkan
ke dalam database BMS dan mencatatnya dalam format pemeriksaan detail.
Untuk melaksanakan pemeriksaan detail,
struktur jembatan dibagi dalam suatu hierarki elemen jembatan. Hierarki
jembatan ini dibagi menjadi 5 level (tingkatan) elemen. Level tertinggi adalah
level 1, yaitu jembatan itu sendiri secara keseluruhan dan level yang paling
rendah adalah level 5 yaitu individual elemen dengan lokasinya yang tertentu
seperti tebing sungai sebelah kanan, tiang pancang ke 3 pada pilar ke 2 dan
sebagainya.
Pemeriksaan detail mendata semua kerusakan
yang berarti pada elemen jembatan, dan ditandai dengan nilai kondisi untuk
setiap elemen, kelompok elemen dan komponen utama jembatan. Nilai kondisi untuk
jembatan secara keseluruhan didapat dari nilai kondisi setiap elemen jembatan.
Pemeriksaan detail ini dilaksanakan oleh Inspektur jembatan dari
Dinas/Sub Dinas Bina Marga yang sudah dilatih dan dibantu oleh staf dari Cabang
Dinas apabila perlu.
Pemeriksaan Rutin
Pemeriksaan rutin dilakukan setiap tahun
sekali yaitu untuk memeriksa apakah pemeliharaan rutin dilaksanakan dengah baik
atau tidak dan apakah harus dilaksanakan tindakan darurat atau perbaikan untuk
memelihara jembatan supaya tetap dalam kondisi aman dan layak. Pemeriksaan ini
dilaksanakan diantara pemeriksaan detail.
Pemeriksaan rutin dilaksanakan oleh inspektur jembatan dari
cabang Dinas Bina Marga yang sudah dilatih.
Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan khusus dilakukan apabila ada
kerusakan jembatan yang tidak terdeteksi akibat sulitnya medan
Pemeriksaan khusus biasanya disarankan oleh
inspektur jembatan pada waktu pemeriksaan detail karena ia merasa kurangnya
data, pengalaman atau keahlian untuk menentukan kondisi jembatan. Pemeriksaan
khusus juga dapat ditentukan dengan cara proses BMS MIS.
Pemeriksaan khusus ini dilakukan oleh seorang sarjana yang
berpengalaman dalam bidang jembatan atau oleh staf teknik yang mempunyai
keahlian dalam bidang jembatan.
Sumber:
Sabtu, 20 April 2019
Manajemen Konstruksi
§ Definisi Pengguna Jasa Konstruksi
Pengguna jasa
konstruksi adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau
pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Jika pengguna
ialah orang perorangan, maka disebut sebagai owner. Badan usaha, baik badan
hukun maupun tidak berbadan hukum, contohnya PT dan CV. Badan yang bukan badan
usaha tapi berbadan hukum, atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang
telah ditentukan baik (APBN dan APBD). Dalam UU No. 2 tahun 2017, juga
dikatakan bahwa, Pengguna jasa konstruksi adalah pemilik atau pemberi pekerjaan
yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
§ Definisi Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia Jasa adalah
Orang Pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi,
pelaksanan konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya. Hal ini
termuat dalam PP No. 51 tahun 2008. Dalam UU No. 2 tahun 2017, dikatakan bahwa,
Penyedia
Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi
§ Definisi Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu
dalam melakukan audit
atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan
atau organisasi. Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas
kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus
kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia (Arens, 1995).
Ditinjau dari sudut profesi akuntan publik, auditor adalah pemeriksaan (examination)
secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain
dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha
perusahaan atau organisasi tersebut (Mulyadi,2002).
Prosedur auditor:
- Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
- Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
- Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
- Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
- Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
§ 5W+1H
- What – apa : tujuan yang dicapai
Tujuan dimaksudkan
sebagai pedoman yang memberikan arah gerak dari kegiatan yang akan dilakukan. Dalam
suatu proyek konstruksi, tujuan yang ingin dicapai antara lain:
a) On Time. Penyelesaian suatu proyek sesuai
dengan waktu yang ditentukan dan tidak terjadi keterlambatan.
b) Anggaran
Sesuai Dengan Perencanaan. Penggunaan anggaran dalam proyek sesuai dengan rencana
anggaran yang telah disusun dan tidak ada pemborosan dan biaya tambahan di luar
rencana anggaran.
c) Kualitas
Sesuai dengan Kriteria yang disyaratkan.
d) Keberjalanan
Kegiatan Proyek berlangsung dengan lancar.
- When – kapan : menyangkut waktu
Waktu
merupakan salah satu faktor terpenting dalam menangani suatu proyek. Setiap
proyek memiliki batas waktu dalam penyelesaiannya, ada yang memerlukan waktu
panjang, ada juga memerlukan waktu pendek. Waktu penyelesaian tugas dalam suatu
proyek sangat tergantung pada jumlah orang dan pengalaman serta keterampilan
orang-orang tersebut dalam mengerjakan tugas-tugasnya.
Kegagalan
dalam memenuhi batas waktu penyelesaian proyek akan berakibat buruk terhadap
organisasi, misalnya terjadi teguran dari pelanggan, denda akibat
keterlambatan, mengurangi kepercayaan pelanggan terhadap organisasi dan
biaya-biaya lainnya. Salah satu penyebab ataupun alasan terjadinya kegagalan
dalam memenuhi batas waktu penyelesaian proyek dalam suatu organisasi adalah
kurangnya sumber daya yang dimilikinya.
Menurut
Buku “Project Management Body of Knowledge (PMBOK)”, proses penanganan waktu
dalam manajemen proyek terdiri dari :
1. Plan Schedule Management (Manajemen
Perencanaan Jadwal)
2.
Define
Activities (Pendefinisian Kegiatan)
3.
Sequence
Activities (Urutan Kegiatan)
4.
Estimate
Activity Resources (Estimasi Sumber daya Kegiatan)
5.
Estimate
Activity Durations (Estimasi Durasi atau Jangka Waktu Kegiatan)
6.
Develop
Schedule (Pengembangan Jadwal)
7.
Control
Schedule (Pengendalian Jadwal)
- Where – dimana : menyangkut tempat/lokasi
Lahan/lokasi proyek
tertentu, artinya luasan dan tempat proyek sudah ditetapkan, tidak dapat
sembarang tempat.
- Why – mengapa : menyangkut kebutuhan
Sarana yang diperlukan
oleh proyek, menyangkut bukan hanya kebutuhan seperti material, tenaga kerja,
dan sebagainya, tetapi juga fasilitas-fasilitas pendukung seperti jalan raya,
transportasi, dan sebagainya.
- Who – siapa : menyangkut orang
Manajemen SDM dalam proyek adalah proses mengorganisasikan dan
mengelola atau menempatkan orang – orang yang terlibat dalam proyek, sehingga orang
tersebut dapat dimanfaatkan potensinya secara efektif dan efisien.
Pada
dasarnya, perencanaan SDM ini digunakan untuk menentukan dan identifikasi SDM
dengan keahlian yang disyaratkan untuk kesuksesan proyek. Rencana manajemen SDM
menjelaskan:
·
Bagaimana
peran dan tanggung jawab personil
·
Hubungan
pelaporan
·
Manajemen
karyawan di proyek
·
Schedule
karyawan berupa proses untuk mendapatkan dan merealisasikan karyawan tersebut
·
Identifikasi
training yang diperlukan
·
Strategi
team-building
·
Rencana
untuk pengakuan dan rewards program
·
Dampak
rencana pengelolaan karyawan terhadap organisasi.
- How – bagaimana : menyangkut metode
Metode
pelaksanaan merupakan penjabaran tata cara dan teknik-teknik pelaksanaan
pekerjaan. Pada dasarnya metode pelaksanaan konstruksi merupakan penerapan
konsep rekayasa yang berpijak pada keterkaitan antara persyaratan dalam
dokumen pelelangan, keadaan teknis dan ekonomis di lapangan, dan seluruh sumber
daya termasuk pengalaman kontraktor. Metode pelaksanaan proyek untuk setiap
jenis bangunan berbeda-beda. Secara garis besar metode pelaksanaan proyek konstruksi,
meliputi:
a)
Tahap persiapan
b)
Tahap konstruksi (tahap pembangunan)
c)
Tahap masa pemeliharaan
§ Sumber Daya untuk Konstruksi
sumber daya untuk konstruksi
mencakup 5M, antara lain:
- Man (Manusia), merujuk pada manusia sebagai tenaga kerja.
- Machines (Mesin), merujuk pada mesin sebagai fasilitas/alat penunjang kegiatan perusahaan baik operasional maupun nonoprasional.
- Money (Uang/Modal),merujuk pada uang sebagai modal untuk pembiayaan seluruh kegiatan perusahaan.
- Method (Metode/Prosedur), merujuk pada metode/prosedur sebagai panduan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
- Materials (Bahan
baku), merujuk pada bahan baku sebagai unsur utama untuk diolah
sampai menjadi produk akhir untuk diserahkan pada konsumen.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)