SPESIFIKASI
TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
1. URAIAN
UMUM
A. LINGKUP
DAN PERSYARATAN
a) Lingkup
Kegiatan
Yang akan di laksanakan
adalah Pembangunan Gedung Asrama Siswa,
Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari :
I. Pekerjaan
Pendahuluan, terdiri dari :
1. Pengukuran
2. Pembersihan
Awal
3. Air
Kerja
4. Papan
Proyek
5. Sewa
Direksi keet/Gudang
6. Administrasi
7. Biaya
Mobilisasi Bahan
II. Pekerjaan
Bangunan Gedung, terdiri dari :
1. Galian
tanah
2. Urugan
Tanah dan pasir
3. Pek.
Pondasi Batu
4. Rabat
Beton 1:3:5 Teras Keliling Bangunan dan Bodem Saluran air
5. Pek.
Beton Tulang 1:2:3 Penutup Saluran
6. Pas.
Dinding 1/2 Batu bata untuk dinding dan Saluran Air hujan
7. Plesteran
dinding dalam gedung dan saluran
8. Acian
dinding dalam gedung dan saluran
9. Pas.
Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi (Kayu Kls I Bayam), yang belum selesai
pekerjaannya
10. Pas.
Pintu Panil, Kayu Kls I (Ky. Bayam)
11. Pek.
Bingkai jendela Kayu Kls I (Ky. Bayam)
12. Pekerjaan
Aksesories Pintu dan jendela
13. Pasangan
Kusen dan Daun Pintu PVC + Aksesoriesnya
14. Pekerjaan
Plafond Calsiboard + Rangka Holow
15. Pekerjaan
Lantai Gedung menggunakan Keramik 40x40 cm termasuk Plintnya, dinding dan
lantai Kamar mandi, tempat cuci, dapur menggunakan keramik 20x25cm untuk
dinding dan untuk lantai menggunakan keramik 20x20cm serta tangga
menggunakan keramik 30x30cm.
16. Pekerjaan
pengecatan dinding, plafond dan cat kayu (Kusen dan daun pintu)
17. Pekerjaan
Instalasi Sanitasi/Plambing
18. Pekerjaan
Instalasi Listrik.
III. Pekerjaan
Akhir, meliputi :
1. Pembersihan
Akhir
2. Backup
Data dan Asbuilt Drawing
b) Persyaratan
dan Peraturan
Semua dalam kontrak ini
harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang
tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar
Industri Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang
ber laku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
§ Perpres No. 70
tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya.
§ Peraturan Umum
tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden Voor
Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
§ Keputusan –
keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t
rasi Nasional Indonesia (BANI )
§ SNI
03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan
rumah dan gedung.
§ SNI
03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan
gedung.
§ SK SNI
S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
§ SK SNI
S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja)
.
§ SK SNI
-06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dar i logam
bukan besi ) .
§ SNI
03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
§ SNI
03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
§ SK SNI
03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
§ SNI
03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk
rumah dan gedung.
§ SNI 03-2410-1991
/ SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi .
§ SNI
03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan
persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.
§ SNI
03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi
batu belah untuk bangunan sederhana.
§ SNI
03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding
tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana.
§ SK SNI
S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
§ SNI
03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu
untuk bangunan sederhana.
§ SNI
03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup
langit - langi t untuk bangunan sederhana.
§ Peraturan Beton
Ber tulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
§ Peraturan Konst
ruksi Baja yang ber laku Indonesia
§ Peraturan Umum
dar i Dinas Keselamatan Ker ja Depar temen Tenaga Kerja.
§ Peraturan Umum
Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
§ Peraturan Konst
ruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
§ Peraturan Semen
Portland Indonesia , NI -8.
§ Peraturan
Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
§ Peraturan dan
ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat ,
dalam hal permasalahan bangunan.
Untuk bahan dan yang
belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya,
maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang
bersangkutan.
c) Merek
Dagang
Merek–merek dagang
untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini
dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model , mutu,
jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang
mengikat . Pemborong dapat mengusulkan merek dagang lain yang setara
(sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari Penanggung jawab Kuasa Pengguna
Anggaran. Dalam hal ini disebutkan
3 (tiga) merek dagang atau
lebih untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong diwajibkan untuk menyediakan
salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Direksi Pelaksana.
B. PEMAHAMAN
SITUASI DAN UKURAN
a) Situasi
Pemborong waj ib menel
i t i si tuasi keadaan tanah bangunan sifat dan luasnya yang dapat mempengaruhi
harga penawaran.
b) Ukuran
Ukuran / satuan yang
digunakan semuanya dinyatakan dalam met r iks, kecual i untuk
/bahan-bahan ter tentu dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
PEKERJAAN
PENDAHULUAN
A. PAPAN
PROYEK
a. Sebelum
memulai kegiatan dilapangan terlebih dahulu Pelaksana harus memasang papan
proyek yang memberi informasi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan antara
lain :
o Kuasa
Pengguna Anggaran
o Nama
Pekerjaan
o Lokasi
Pekerjaan
o Nialai
Kontrak
o Jangka
Waktu Pelaksanaan
o Nama
Pelaksana
o Nama
Konsultan
b. Bahan
yang digunakan untuk papan proyek menggunakan tripleks dengan ukuran minimal 60
cm x 122 cm dengan menggunakan rangka balok 2/3 kayu kelas II dengan tiang
menggunakan balok 5/7 kayu kelas dua
c. Papan
Proyek dipasang di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat oleh siapa
saja.
B. PEKERJAAN
PENDAHULUAN
1. Pekerjaan
Persiapan
a) Lingkup
Pekerjaan
o Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan pembersihan” seperti yang
disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
o Meliputi
pembersihan dalam lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, sesuai yang ditentukan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Syarat-syarat
Pelaksanaan
o Untuk
Pembangunan gedung ini teras keliling beserta rumput sekitar bangunan agar
dibersihkan dengan penebasan/pembabatan yang dilaksanakan terhadap semua
belukar/semak sampai yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan
berada dalam daerah yang akan dikerjakan harus dihilangkan, ditimbun dan
kemudian dibakar atau dibuang dengan cara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
o Semua
sisa tanaman seperti akar-akar, rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
o Batu
atau material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila berada
pada dasar galian pondasi yang direncanakan, dan apabila batu tersebut pada
daerah taman bila dikehendaki dan sesuai persetujuan Direksi/Pengawas tidak
perlu dilakukan penghilangan.
o Semua
daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun terhadap
urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau
bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
o Perlindungan
terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan seluruh
barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari
kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan harus direparasi/diganti oleh
Pelaksana atau tanggung sendiri.
.
2. Pengkuran
Kembali
a) Pelaksana
diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi pekerjaan Jika terjadi
perbedaan, maka Pelaksana dapat mengajukan gambar rencana sesuai dengan keadaan
berdasarkan hasil pengukurannya.
b) Ketidak
cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Direksi
Proyek.
c) Pengukuran
sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Patokan
Dasar Pengukuran
a) Pada
pembangunan baru letak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
b) Sementara
patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran dari ukuran 2,10 cm dari
ambang atas kebawah kusen yang sudah dipasang, agar pemasangan daun pintu panil
dapat dilaksanakan dan tidak terjadi pemotongan tinggi daun pintu.
c) Pengukuran
penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil lantai utama ±0,00.
Begitupun dengan posisi lantai kamar mandi harus turun minus 10 cm sehingga air
tidak masuk kelantai utama.
d) Posisi
peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur dari lantai
utama ±0,00.
4. Penyediaan
Air
a) Air
untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan persyaratan air harus
bersih , bebas dari kotoran seperti lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.
b) Apabila
dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus menyediakan reservoir
atau bak penampungan air.
5. Foto-Foto
Dokumen Berkala
Kontraktor harus
memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang diambil secara berkala
dari seluruh pelaksanaan, yaitu Poto harus diambil dari satu titik yang
sama mulai dari photo 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
6. Per
tolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Selama pelaksanaan,
Kontraktor harus menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama pada
kecelakaan
7. Kantor
, Bangsal Kerja dan Gudang
Kont raktor harus
memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor , Bangsal kerja dan Gudang sebagai
tempat penyimpanan barang-barang yang akan digunakan, dalam hal tersebut
terutama semen agar tidak menjadi keras dan serta barang-barang lainnya.
8. Keamanan
Proyek
Kontraktor harus
mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan petugas keamanan untuk
menjaga barang milik kontraktor ataupun direksi.
PEKERJAAN TANAH
A. PEKERJAAN
TANAH
a) Ruang
Lingkup
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah” seperti yang
disyaratkan dalam gambar rencana dan spesifikasi ini.
2. Meliputi
pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian lantai bangunan sesuai
dengan peil yang telah ditentukan serta urugan pasir dibawah lantai untuk
bangunan sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Syarat
dan Peraturan
1. Pekerjaan
Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan yang nanti mungkin akan
mempengaruhi jalannya pekerjaan.
2. Pemeriksaan
Permukaan Air Tanah
o Tidak
diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan berlangsung
o Melindungi
semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh sumur-sumur pompa, saluran
pembuang dan hal-hal lain yang mungkin terjadi.
c) B
a h a n
1. Bahan
timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas, yang diambil didaerah lapangan atau bahan yang diambil dari
daerah di luar lapangan pekerjaan dan merupakan tanah laterit, tanah kapur atau
pasir.
2. Bahan
timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang besarnya lebih besar
dari 10 cm
d) Cara
Pelaksanaan
1. Syarat-syarat
Penimbunan
o Seluruh
penimbunan harus dibawah pengawasan Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak
diperkenankan melakukan penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.
o Pelaksana
harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan tanah yang akan ditimbun,
dibasahi, seperti yang diharuskan, kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai
kepadatan yang diinginkan.. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm.
Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan pemadatan, maka
bahan tersebut harus diganti dengan pasir.
2. Pembersihan
o Seluruh
sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing, reruntuhan-reruntuhan yang tidak
memenuhi syarat buat penimbunan dan sampah-sampah harus disingkirkan dari
lapangan pekerjaan.
B. PEKERJAAN
TIMBUNAN PASIR
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan pengangkutan
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan, hingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan
urugan pasir padat dilakukan dibawah lantai (lantai dasar) serta seluruh detail
yang ditunjukkan dalam gambar
b) Persyaratan
Bahan
1. Pasir
yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten terhadap
NI-2 (PUBA tahun 1970) pasal 14 ayat 3.
2. Air
siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan-bahan organik lainnya serta memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam NI-3 pasal 10.
c) Sayarat-syarat
Pelaksanaan
1. Pekerjaan
urugan pasir dilakukan bila seluruh pekerjaan lain di bawahnya/didalamnya telah
selesai dengan baik dan sempurna.
2. Lapisan
pasir urug dilakukan lapis demi lapis, dipadatkan hingga mencapai tebal 0 cm,
atau seperti yang disyaratkan dalam gambar.
3. Setiap
lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi/Pengawas. Di tempat-tempat yang sulit dilakukan
pemadatan dengan alat pemadat, dapat dikerjakan dengan tenaga manusia yang
disetujui Direksi Pengawas.
4. Lapisan
pekerjaan di atasnya dapat dikerjakan bilamana pekerjaan urugan pasir padat
telah sempurna, memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
PEKERJAAN
BATU, TEMBOK, BETON DLL
A. PONDASI
LAJUR/BATU GUNUNG
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi
pekerjaan pemasangan batu kosong, pemasangan pondasi batu gunung serta
seluruh detail yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b) Persyaratan
Bahan
1. Semen
Portland
Yang digunakan harus
dari mutu terbaik, terdiri dari satu jenis merk dan atas persetujuan dan harus
memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan
untuk digunakan. Tempat penyimpanan Harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2. Pasir
Pasangan
Pasir harus terdiri
dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis lumpur dan
sebagainya dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan
dalam PBBI 1984. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pondasi.
3. Batu
Gunung/Belah
Bahan batu adalah
sejenis batu keras, liat, berat serta berwarna Putih Kekuning-kuningan Bahan
asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/dipecah menjadi ukuran normal
(maksimal 25 cm). Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak
cacat dan tidak retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar
dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai.
4. A
i r
Yang digunakan harus
air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-bahan
organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-pasal 10. Air
yang digunakan harus bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat
merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Sebelum
pemasangan pondasi dimulai harus se izin dari Direksi/pengawas
2. Pemborong
harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom dan stek tulangan ke sloof yang
menembus pondasi.
3. Pemborong
harus memperhatikan Ketinggian pondasi terhadap dasar lantai bangunan.
4. Adukan
yang digunakan adalah 1 Pc : 4 Ps sesuai dengan PUBB. Pemasangan sesuai dengan
ukuran di dalam gambar atau atas petunjuk pengawas. Batu harus dipasang saling
mengisi masing-masing dengan adukan selapis demi selapis sehingga tidak ada
rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat.
B. PEKERJAAN
DINDING TEMBOK
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi
pekerjaan dinding bangunan tebal ½ bata pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan
Bahan
1. Batu
bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
2. Batu
bata/merah yang digunakan ukuran 5x11x22 cm dengan mutu terbaik toleransi 0,5
cm, warna merata, sempurna pembakarannya, sudut-sudut yang lancip, keras
dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
3. Semen
yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang
berlaku.
4. Air
untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Bahan-bahan
yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, Seluruh dinding dari pasangan batu
merah dengan aduk campuran 1 PC : 5Ps, kecuali untuk dinding trasraam/kedap
air.
2. Untuk
dinding trasraam/kedap air dengan aduk campuran 1 Pc : 3 ps, dipasang pada
dinding dari atas permukaan sloef sampai minimum 30 cm diatas permukaan lantai
setempat, dan setinggi 150 cm diatas permukaan lantai setempat untuk sekeliling
dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi, dan WC).
3. Sebelum
digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga jenuh.
4. Dinding
batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dibersihkan.
5. Pemasangan
dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis/harinya,
serta diikuti dengan cor kolom praktis.
6. Pelubangan
akibat pembuatan perancah/steger pada pasangan bata merah sama sekali tidak
diperkenankan.
7. Pasangan
dinding batu bata harus menghasilkan dinding finish setebal 14 cm setelah
diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus
cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang
rata.
8. Pasangan
batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi
terhadap as dinding yang diizinkan maksimal 1 cm (sebelum
diaci/diplester).
C. PEKERJAAN
PLESTERAN
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi
seluruh plesteran Pondasi dan dinding batu bata/merah bagian dalam
bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai
petunjuk Direksi/ Pengawas.
a) Persyaratan
Bahan
1. Semen
yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi persyaratan/SNI yang
berlaku.
2. Air untuk
adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung Lumpur/minyak/asam
basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. Air
harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
4. Campuran
(agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari
segala kotoran, harus diayak melalui ayakan dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
b) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Seluruh
plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5 Pasir, kecuali pada
dinding batu bata semen raam/kedap air.
2. Untuk
plesteran pondasi dan Pasangan dinding saluran air hujan keliling bangunan
dengan adukan 1 PC : 3 Psr.
3. Untuk
dinding batu bata kedap air diplester dengan
aduk
campuran 1 Pc : 3 Ps.
4. Semen
Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, tertera tipenya, dalam
keadaan utuh dan tidak cacat.
5. Tebal
plesteran 1,5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang
ditunjukkan dalam detail gambar.
6. Plesteran
halus (acian) digunakan PC dan Kapur sampai mendapatkan campuran yang homogen,
acian dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.
D. PEKERJAAN
LANTAI
Pekerjaan Sub Lantai
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Untuk
Lantai baru pekerjaan sub lantai dilakukan pekerjaan rabat beton dibawah
lapisan finishing lantai pada lantai bawah/dasar serta pada seluruh detail yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
b) Persyaratan
Bahan
1. Semen
Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASHTM-C 150-78A.
2. Pasir
beton yang digunakan harus memenuhi PBBI 82 pasal 11 dan
SII
0404-80.
3. Kerikil/split
harus memenuhi PBBI 82 pasal 12
dan
SII
0079-79/008-75/0075-75.
4. Air
harus memenuhi persyaratan yang memenuhi dalam PBBI 82 pasal 9.
5. Mutu
beton sub lantai yang disyaratkan K-125 dan pengendalian seluruh bahan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PBI 1971
(NI-2), PBBI 1982 dan (NI-8).pp
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Bahan-bahan
yang digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contohnya kepada
Direksi/pengawas.
2. Lapisan sub
lantai dilakukan setelah lapisan pasir urug di bawahnya telah selesai
dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan dan memenuhi
ketebalannya), rata permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
3. Pekerjaan
sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan split/kerikil dengan
perbandingan 1 : 3 : 5 bagian.
4. Tebal
lapisan sub lantai minimal dibuat 3 cm tanpa penulangan, kecuali bila
disebutkan lain atau sesuai yang ditentukan/disyaratkan dalam detail gambar.
5. Permukaan
lapisan sub lantai dibuat rata/waterpas, kecuali pada ruangan-ruangan yang
disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan mengenai kemiringan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
Pekerjaan Lantai
Keramik
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan
lantai ubin/tegel keramik dilakukan sebagai finishing seluruh lantai sesuai
detail yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/Pengawas
b) Persyaratan
Bahan
1. Bahan
yang digunakan adalah jenis tegel keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik
dan Disetujui oleh Direksi/Pengawas.
2. Warna
untuk lantai tegel yang dipasang pada lantai ruangan dan selasar/teras adalah
putih polos permukaan licin (polis) dengan ukuran 40x40 cm, sedangkan untuk
lantai WC/KM dan tempat cuci dipasang tegel keramik alur ukuran 20x20 untuk
lantai dan untuk dinding ukuran 20x2 cm, motif permukaannya kasar, warna
ditentukan kemudian.
3. Bahan
perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna jenis yang disetujui
Direksi/Pengawas.
4. Ukuran-ukuran
bahan :
– Tegel Keramik Warna
40x40 cm digunakan pada lantai utama dalam gedung..
– Tegel Keramik Warna
30 x 30 cm digunakan pada tangga.
– Tegel
Keramik 20x20cm digunakan pada lantai Km/Wc dan tempat cuci
– Tegel
Keramik 20x25 cm digunakan untuk dinding km/Wc, tempat cuci dan dapur.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Bahan-bahan
yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contohnya kepada
Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuan.
2. Keramik
yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
3. Adukan
pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Pasir sesuai dengan yang disyaratkan
4. Bidang
pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata. Jarak antara unit-unit
pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar) harus sama lebar maksimum 4
mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai gambar serta petunjuk
Direksi/Pengawas yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar
dan sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
5. Siar-siar
diisi dengan bahan pengisi grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan
pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
6. Pemotongan
unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan
dari pabrik yang bersangkutan.
7. Bahan
yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
hingga betul-betul bersih.
8. Sebelum
keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air sampai
jenuh.
9. Keramik
yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 1x24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
PEKERJAAN
PLAFOND DAN KUSEN
A. PEKERJAAN
PLAFOND
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan
plafond Calsiboard dilakukan termasuk rangka dan list Plafond, dilakukan
meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan
Bahan
1. Bahan
Calsiboard Tebal 6 mm, panjang 244cm dan lebar 122cm dan.
2. Untuk
kamar tamu digunakan bahan Gifsumboard t. 9mm, lebar 244cm dan lebar 122 cm.
3. Bahan
Rangka Plafond digunakan rangka aluminium Holow 2x4 cm dan 4x4 cm
4. Pola
pemasangan dan pola ukuran sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
5. List
keliling/tepi dan setiap sambungan Calsiboard atau gifsumboard diberi penutup
dengan compound dan kain kasa serta lem Fox.
6. Untuk
rangka dan penggantung dipergunakan aluminium hollow 4x4 cm dan kawat beton
sebagai pengikat menambah kuatnya rangka.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Rangka
langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Bidang
pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku, dan
kuat, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi/Pengawas.
3. Jarak
pemasangan antara unit penutup langit-langit dibuat maksimum 4 mm atau sesuai
yang ditunjukkan dalai gambar.
4. Hasil
pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melentur.
5. Semua
sambungan penutup langit-langit dipasang list termasuk keliling tembok dan sisi
bagian dalam lisplank.
6. Pada
pekerjaan plafond ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan plafond ini. Sebelum
dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atasnya sudah
terpasang dengan sempurna.
7. Pola
pemasangan plafond sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
B. PEKERJAAN
KUSEN
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan
pembuatan kosen kayu meliputi seluruh detail yang digunakan dalam bangunan ini
yang ditunjukkan dalam gambar dan petunjuk Direksi/Pengawas.
b) Persyaratan
Bahan
1. Bahan
kosen dari kayu yang telah dikeringkan, kelas I jenis Bayam
2. Bahan
Jalusi dari kayu yang telah dikeringkan .kelas I
3. Ukuran-ukuran
kosen dan jalusi sesuai detai gambar.
4. Mutu
dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan /SNI yang berlaku.
5. Kayu
yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
6. bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
7. Accessories
:
– Angker, sekrup, plat
dan baut harus dari bahan yang tidak berkarat.
– Untuk angker dipakai
besi baja beton diameter 10 mm untuk plat baja dipakai ketebalan 2 mm.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan
pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk pola
layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
2. Harus
diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh
ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
3. Semua
kayu yang tampak harus diserut halus, rata, lurus, dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
4. Semua
ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
5. Kosen
yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, type
kosen, dan arah pembukaan pintu/jendela.
6. Pembuatan
dan penyetelan/pemasangan kosen-kosen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme
pembukaan pintu/jendela bekerja dengan sempurna.
7. Kosen
tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi/Pengawas.
8. Semua
kosen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker diameter
minimum 10 mm. Pada setiap kosen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk
sisi kosen jendela 2 angker.
9. Pemasangan
tiang kusen yang langsung di atas lantai (kosen pintu) dibuat neud tinggi 10
cm. Bahan dari beton adukan 1 PC : 2 Ps : 3 Kr.
C. PEKERJAAN
DAUN PINTU dan JENDELA
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan
daun pintu dan daun jendela dipasang pada seluruh detail dalam bangunan ini
yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai petunjuk Direksi/ Pengawas.
b) Persyaratan
Bahan
1. Daun
Pintu dan Rangka Jendela dibuat dari Kayu Kelas I yang telah dikeringkan,
dengan ukuran sesuai dengan detail gambar.
2. Mutu
dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan/SNI yang berlaku.
3. Kayu
yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering, dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Sebelum
melaksanakan pekerjaan, Pelaksana diwajibkan meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk
pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme, dan detail-detail sesuai
gambar.
2. Rangka
daun pintu dibuat dengan ukuran jadi tebal 2.5 cm dan lebar 10 cm, sedangkan
untuk daun pintu terbuat dari papan ukuran 2,0 cm, sedangkan untuk daun jendela
dibuat dengan ukuran tebal 2.5 cm dan lebar 7 cm. Pasangan kaca pada daun
jendela digunakan kaca polos tebal 6 mm.
3. Harus
diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain agar tetap
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada
lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
4. Penyambungan
rangka daun pintu harus digunakan sistem lubang dengan pasak kayu.
5. Daun
pintu dan jendela setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
D. PEKERJAAN
ALAT PENGGANTUNG & KUNCI
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bernutu baik dan sempurna.
2. Meliputi
pemasangan seluruh alat-alat yang dipasang pada daun pintu dan daun jendela
serta seluruh detail dalam bangunan in yang ditunjukkan dalam gambar/sesuai
petunjuk Direksi/Pengawas
b) Persyaratan
Bahan
1. Semua
hardware dalam pekerjaan ini dari produk yang bermutu baik, seragam dalam
pemilihan warnanya serta dari bahan-bahan yang telah disetujui Direksi teknik.
2. Kunci
pintu digunakan merk “Series” 2x putar atau yang setara ukuran besar atau
sejenis, yang dipasang kuat pada rangka daun pintu. Seluruh kunci yang
dipasang, lengkap dengan anak kunci masing-masing minimal 2 (dua) buah anak
kuncinya.
3. Engsel
pintu yang dipakai adalah jenis cabut “H”, panjang 6” merk setara “Arch” ukuran
2 ½ x 3 “. Sedangkan untuk jendela dipasang engsel 2 buah ukuran sedang.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Semua
peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Setiap
daun pintu memakai 3 buah engsel yang dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari
sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah tidak lebih dari 32 cm (as) dari
permukaan lantai ke atas. Engsel tengah dipasang pada sisi atas antara kedua
engsel tersebut. Untuk daun jendela dipasang masing-masing 2 buah engsel.
3. Gerendel
jendela digunakan gerendel tanam kualitas baik.
PEKERJAAN CAT DAN
LAIN-LAIN
A. PEKERJAAN
PENGECATAN
a) Lingkup
Pekerjaan
1. Pekerjaan
ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi
pengecatan permukaan kayu yang nampak (listpalnk, list plafond, kosen
pintu/jendela, daun jendela, jalusi), dinding tembok dan plafond, Atap seng
serta seluruh detail yang ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
b) Persyaratan
Bahan
1. Cat
Kayu
o Digunakan
cat merk ”Avian” atau cat lain yang setara dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
o Bahan
yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-4 serta
sesuai ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
o Warna
cat akan ditentukan kemudian dan agar kontraktor pelaksana dapat berkonsultasi
dengan Direksi/Konsultan pengawas dalam menentukan warna cat.
2. Cat
Dinding/Plafond
o Bahan
cat adalah cat tembok merk “Metrolite” atau merk lain yang setara yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas.
§ Warna akan
ditentukan kemudian.
§ Kapasitas/daya
sebar : 8 m2/kg.
§Pengencer : air
bersih maksimum 20 %.
§Pengeringan :
minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan.
§ Sistem
pengecatan : minimal dilakukan 2 kali untuk pekerjaan tembok & pelafond
baru. Warna harus merata/tidak membayang.
§ Pengendalian
pekerjaan in harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4, BS No.
3900-1970, AS K-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan.
c) Syarat-syarat
Pelaksanaan
1. Cat
Kayu
o Bahan
sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada
Direksi/Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk
mendapatkan persetujuan.
o Bidang
permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan ampelas yang
bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan yang halus dan
licin, segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan dengan baik dan
telah disetujui Direksi/Pengawas.
o Bidang
permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji,, benar-benar bebas
dari minyak, dan sebagainya serta benar-benar kering.
o Harus
dihindarkan adanya celah-celah/pori-pori serat kayu pada permukaan pengecatan.
o Pengecatan
dilakukan minimal 2 (dua) lapis atau hingga dicapai hasil pengecatan yang
tebal, rata dan sama warnanya. Lapis pengulangan dilakukan setelah minimum 4
jam kemudian dan maksimum 2 hari dari
pengecatan awal.
2. Cat
Dinding/Plafond
o Bahan
sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada
Direksi/Pengawas.
o Sebelum
pengecatan dimulai permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih
dari segala kotoran, minyak dan debu.
o Sebelum
pengecatan dilakukan, plesteran harus benar-banar kering, tidak ada retak-retak
dan telah disetujui Direksi/Pengawas.
o Pengecatan
disyaratkan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak
memungkinkan, dipakai kuas yang baik/halus.
o Setiap
kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan benda-benda
dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
Cat Batu Alam
menggunakan coating warna hitam dicat merata sehingga batu alam kelihatan
indah, bersih dan memiliki nilai estetika.
PEKERJAAN
AKHIR
A. PEKERJAAN
PEMBERSIHAN AKHIR
a) Pembersihan
Lokasi Kegiatan
Semua bahan sisa atau
bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar dibersihkan dan
dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi kotoran.
b) Pembersihan
Keramik Lantai dan Dinding
Semua jenis keramik
lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari bahan sisa
dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga lantai
dan dinding bersih dan mengkilap.
c) Pekerjaan
Karpet lapis underlayer digunakan dan dipasang dilantai kamar tidur tamu
sekolah, karpet direkatkan diatas lantai keramik dengan menggunakan bahan
perekat sehingga menyatu dengan lantai keramik. Karpet harus dipasang dengan
baik dan kuat serta rapih, dan harus dikerja oleh tukang khusus, dan kontraktor
harus berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakannya.
d) Dinding
untuk kamar tidur tamu harus dilapis dengan wall paper, dikerja dengan
baik rapih dan kuat dan harus dikerja oleh tukang ahli khusus dan kontraktor
harus berkonsultasi dengan Direksi/Konsultan Pengawas sebelum mengerjakannya.
B. ASBUILT
DRAWING
Setelah pekerjaan
dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data akhir dan dibuatkan
gambar Asbuilt Drawing atau Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar